Selasa, 05 Januari 2010

Pasar Tradisional vs Pasar Modern

Pasar Tradisional vs Pasar Modern
Tak Rasional, Pasar Tradisional vs Pasar Modern
Industri retail adalah industri yang sangat strategis di Indonesia. Industri retail ini merupakan industri ke dua terbesar yang mampu menyerap tenaga kerja setelah industri pertanian. Sebagai mana kita ketahui dalam industry manapun pasti kita akan temui persaingan didalamnya, tidak terkecuali industri retail di indonesia.
Persaingan industri retail membelah industri ini menjadi dua blok besar ; yang pertama blok retail tradisional yang secara langsung diwakili oleh pedagang pasar tradisional serta warung-warung kecil di pinggir jalan dan yang ke dua adalah blok retail modern yang diwakili oleh Indomart, Alfamart, Ramayana, Carrefour dan lain sebagainya. Persaingan indusrti retail ini memang bukan hal yang baru, persaingan tersebut telah dimulai sejak tahun 1990an.
Beberapa pengamat mencatat, dari tahun ke tahun dimulai dari tahun 2000, pangsa pasar retail tradisional terus menurun karena semakin mengguritanya retail-retail modern, hal tersebut diperparah dengan adanya pergeseran kondisi sosial ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku retail modern yang pada awalnya hanya di kujungi oleh kalangan A Consumers (konsumen kelas atas), sekarang merambah ke Band Consumers (konsumen menengah dan bawah).
Beberapa kalangan menganggap bahwa dengan cara memperluas pendirian pasar modern di Indonesia, bisa berdampak makin baiknya pertumbuhan ekonomi serta iklim investasi usaha karena diasumsikan bahwa pasar modern memiliki segmen yang berbeda dengan pasar tradisional sehingga hal itu tidak menggangu stabilitas pasar tradisional. Akan tetapi pada kenyataannya tidaklah demikian, justru antara pasar modern dan pasar tradisional memiliki segmen yang sama dan saling berhadap-hadapan langsung dan secara jelas menunjukan bahwa yang menjadi korban utama adalah pasar tradisional akibat dari persaingan yang sengit antar sesama pasar modern. Situasi seperti ini dapat berdampak lebih jauh lagi terhadap istilah kegagalan pasar yang akan diderita oleh pasar tradisional akibat persaingan dengan segmen yang sama serta memaksa secara langsung berhadap-hadapan antara pasar tradisional dengan pasar modern. Kegagalan pasar adalah situasi ketika pasar tidak mampu secara efektif mengorganisasikan produksi atau mengalokasikan barang dan jasa kepada konsumen. Situasi seperti ini dapat tercipta ketika kekuatan pasar telah kehilangan kemampuannya dalam memenuhi kepentingan-kepentingan publik.
Kegagalan pasar atau market failure adalah istilah dalam kontek ini tidak dimaksudkan untuk menjelaskan kehancuran ekonomi atau hubungan pasar. Kegagalan pasar adalah klaim yang menyatakan bahwa pasar tidak mampu menciptakan efisiensi secara maksimal. Sekali lagi, kegagalan pasar bukan berarti merupakan kehancuran atau terhentinya pasar. Robert Gilpin dalam bukunya global political economy menyoroti kegagalan pasar sebagai suatu kondisi dimana pasar gagal untuk menghasilkan baik optimalisasi ekonomi maupun manfaat sosial yang diinginkan. Secara prinsip, Gilpin mengatakan salah satu tipe kegagalan pasar adalah ketika terdapat eksternalisasi atau peluapan aktivitas ekonomi sehingga seorang aktor ekonomi menyakiti aktor ekonomi yang lainnya.
Di Indonesia pasar modern memiliki nilai yang sangat strategis mengingat pasar tradisional di Indonesia termasuk yang paling sering di kunjungi pelanggannya, tercatat sebanyak 25 kali perbulan, angka ini temasuk angka yang besar dibandingkan dengan india dan srilangka yang hanya 11 kali per bulannya dikunjungi oleh pengunjung dan Filipina hanya 14 kali perbulan. Hal ini mengindikasikan bahwa dinamika ekonomi Indonesia adalah dinamika ekonomi yang secara dominan dimainkan oleh para pelaku ekonomi di tingkat grass root. Potensi ini seharusnya lebih dapat dikembangkan lagi agar kemudian perdagangan dalam negeri di Indonesia lebih kuat dan lebih efisien dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat kecil.
Melihat peran dan fungsi pasar tradisional sangatlah strategis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat ataupun menyerap tenaga kerja, itulah yang menjadi dasar program prioritas yang akan dikembangkan menteri perdagangan Republik Indonesia di tahun 2004-2009 adalah program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri. Melihat bahwa peran pasar tradisional yang strategis tersebut pemerintah harus menempuh langkah-langkah konkret dalam upaya peningkatan daya saing pasar tradisonal yang hari ini telah identik dengan lokasi perdagangan yang kumuh. Citra pasar tradisional yang kurang baik itu haruslah mendapat penangan yang serius dari pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pembenahan pasar tradisonal untuk menjadi tempat perbelanjaan yang nyaman dan menarik dan bercitra positif adalah suatu tantangan yang cukup berat yang harus di upayakan pemerintah sebagai rasa tanggung jawab kepada publik.
Dikala mentri perdagangan Republik Indonesia memprioritaskan program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negri yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional, justru di Kabupaten Karawang malah sebaliknya. Belum lama ini pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait memberikan ijin kepada PT. Trias sebagai pengembang retail modern (Carrefour) yang lokasi pendirianya tidak jauh dari lokasi pasar tradisional (johar). Pendirian Carrefour yang bersebelahan dengan pasar tradisional (johar) tersebut disinyalir dapat menurunkan pendapatan dan keuntungan yang drastis bagi para pedagang pasar tradisional di sekelilingnya (pasar johar). Hal ini dikarenakan keunggulan pasar modern atas pasar tradisional adalah bahwa pasar modern dapat menjual produk yang relatif sama dengan harga yang lebih murah, ditambah dengan kenyamanan berbelanja dan beragam pilihan cara pembayaran. Menurut pendapat penulis kehadiran pasar modern telah menyudutkan keberadaan pasar tradisional, hasil studi A.C. Nielsen, pasar modern di Indonesia tumbuh 31,4% per tahun, sedangkan pasar tradisional menyusut 8% per tahun. Jika kondisi ini tetap di biarkan, ribuan bahkan juataan pedagang kecil akan kehilangan mata pencahariannya.
Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Karawang telah membuat kebijakan tidak pro rakyat yang secara otomatis membangun iklim persaingan pasar yang tidak rasional dengan tingkat kesenjangan yang begitu jauh antara pasar tradisional dan pasar modern dengan cara diberikannya ijin pembangunan pasar modern yang bersebelahan dengan pasar tradisional, hal ini secara eksplisit memberikan kesan bahwa pemerintah tidak melindungi pasar tradisional yang menjadi basis pendapatan masyarakat kecil.
Seyogyanya pemerintah meninjau ulang bersama dinas terkait tentang pemberian ijin PT. Trias sebagai pengembang retail modern, dengan melihat fenomena yang terjadi di Indonesia tentang dampak negatif kehadiran pasar modern terhadap pasar tradisional yang harus dilindungi, pemerintah harus memprioritaskan kebijakan pembangunan ekonomi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat pasar tradisional sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada publik. Selain itu pun, untuk menghindari tenggelamnya pasar tradisional, sangat diperlukan penanganan terpadu, yakni adanya regulasi yang tegas untuk melindungi pasar tradisional, dukungan perbaikan infrastruktur serta penguatan manajemen dan modal pedagang di pasar tradisional.
Keberadaan pasar tradisional juga harus mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah mengingat pasar tradisional atau usaha kecil terbukti tidak rentan terhadap effek krisis multi dimensional yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Pemerintah juga harus mendorong pasar tradisional untuk melakukan perubahan pelayanan layaknya pasar modern yang harus dikembangkan oleh pasar tradisional agar tidak tersingkir dalam perebutan konsumen.
Oleh ; Adnan Maushufi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar